Minggu, 09 Oktober 2016

Metode Penelitian dan Falsafah Ilmu Pengetahuan

A.  Metode Penelitian
1.         Pengertian
Metode adalah cara kerja yang mempunyai sistem dalam memudahkan pelaksanaan dari suatu kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Sedangkan penelitian adalah rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu masalah. Jadi, metode penelitian adalah cara kerja serangkaian kegiatan ilmiah dalam mencapai suatu tujuan yaitu memecahkan suatu masalah.
Pengertian lain Metode Penelitian menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut
Ø Sugiyono. Metode Penelitian adalah cara ilimiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Ø Muhiddin Sirat. Metode penelitian ialah suatu cara memilih masalah & penentuan judul penelitian.
Ø Winarno. Metode penelitian ialah suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan dengan teknik yg teliti & sistematik.
Ø Nasir Metode penelitian ialah cara utama yang digunakan peneliti untuk mencapai tujuan & menentukan jawaban atas masalah yang diajukan.

2.         Jenis-jenis
Jenis-jenis metode penelitian berdasarkan jenis penelitiannya sendiri, adalah sebagai berikut.
a)     Metode Historis
Penelitian dengan metode historis merupakan penelitian yang kritis terhadap keadaan-keadaan, perkembangan, serta pengalaman di masa lampau dan menimbang secara teliti dan hati-hati terhadap validitas dari sumber-sumber sejarah serta interprestasi dari sumber-sumber keterangan tersebut. Metode historis memiliki tujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu.
b)     Metode Deskriptif
Metode penelitian deskriptif adalah metode yang mencari teori, bukan menguji teori. Metode ini menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah. Metode penelitian deskriptif digunakan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat.
Metode penelitian deskriptif memiliki tujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengindentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku. Selain itu, metode deskriptif memiliki tujuan untuk membuat perbandingan atau evaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang.
c)     Metode Korelasional
Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif. Pada metode deskriptif, data dihimpun, disusun secara sistematis, faktual dan cermat, namun tidak dijelaskan hubungan diantara variabel, tidak melakukan uji hipotesis atau prediksi. Pada metode korelasional, hubungan antara variabel dteliti dan dijelaskan. Hubungan yang dicari ini disebut sebagai korelasi. Jadi, metode korelasional mencari hubungan di antara variabel-variabel yang diteliti.
Metode korelasi bertujuan untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu vektor yang berkaitan dengan variasi pada faktor lainnya. Jika pada metode ini, hanya dua variabel yang dihubungkan, maka disebut korelasi sederhana dan jika lebih dari dua variabel dihubungkan disebut korelasi berganda. Pada metode ini, pencarian hubungan (korelasi) antara dua variabel menggunakan koefisiesn korelasi atau koefisien determinasi.
d)     Metode Eksperimental
Metode eksperimental merupakan metode penelitian yang memungkinkan peneliti memanipulasi variabel dan meneliti akibat-akibatnya. Pada metode ini variabel-variabel dikontrol sedemikian rupa, sehingga variabel luar yang mungkin mempengaruhi dapat dihilangkan.
Metode eksperimental bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel, pada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mengalami manipulasi. Manipulasi adalah mengubah secara sistematis sifat-sifat atau nilai-nilai variabel bebas
e)     Metode Kuasi Eksperimental
Metode kuasai eksperimental hampir menyerupai metode ekperimental, hanya pada metode ini, peneliti tidak dapat mengatur sekehendak hati variabel bebasnya. Metode kuasi eksperimental mempunyai dua ciri, yaitu peneliti tidak mampu meletakkan subjek secara random pada kelompok eksperimental atau kelompok kontrol dan peneliti tidak dapat mengenakan variabel bebas kapan dan kepada siapa saja yang dikendakinya


B. Falsafah Ilmu Pengetahuan
Falsafah atau bisa disebut dengan filsafat adalah anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimilikioleh seseorang atau masyarakat (KBBI). Ilmu Pengetahuan adalah gabungan dari berbagai pengetahuan yang disusun secara logis dan bersistem dengan memperhitungkan sebab dan akibat (KBBI). Jadi falsafah ilmu pengetahuan adalah gagasan atau anggapan seseorang atau masyarakat tentang sesuatu yang berhubungan dengan pengetahuan yang tersusun secara logis dan sistematis.
Falsafah Ilmu pengetahuan, menurut para ahli adalah sebagai berikut
1.  A.H Nasution. Filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu usaha akal manusia yang beraturan dan taat asa menuju keterangan tentang pengetahuan yang benar.
2. Martini Djamaris. Filsafat ilmu pengetahuan mengadakan penataan dan pengetahuan dasar yang menjelaskan terjadinya pengetahuan.
3.  Suparlan Suhartono. Filsafat ilmu pengetahuan mempelajari segala macam jenis, sifat, dan bentuk ilmu pengetahuan berdasarkan segi atau sisi yang paling hakiki. Filsafat ilmu pengetahuan lebih menekankan pada aspek pragmatis teknologi bagi kelestarian hidup dan pemanfaatan ilmu pengetahuan (filsafat praktis).

Filsafat ilmu pengetahuan saat ini telah menjadi salah satu disiplin ilmu akan tetapi masih ada kesulitan dalam memahami apa itu filsafat ilmu pengetahuan. Berikut ini merupakan empat pandangan yang diberikan oleh Conny R. Semiawan mengenai filsafat ilmu.
1.    Pandangan pertama, Filsafat ilmu pengetahuan adalah perumusan world view yang konsisten dengan beberapa pengertian yang didasarkan pada teori-teori ilmiah penting.
2.    Pandangan kedua, Filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu eksposisi dari dugaan dan kecenderungan para ilmuwan.
3.    Pandangan ketiga, filsafat ilmu pengetahuan adalah disiplin yang didalamnya memuat konsep-konsep dan teori-teori tentang ilmu yang dianalisis dan dikelompokkan.
4.    Pandangan keempat, filsafat ilmu pengetahuan merupakan suatu patokan tingkat kedua
Ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah berbeda. Perbedaan antara ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah poko persoalan yang menjadi kajian masing-masing. Ilmu pengetahuan lebih mengkaji tentang penjelasan dari fakta-fakta yang ada, sedangkan ilmu pengetahuan lebih mengkaji kepada analisis prosedur dan logika dalam penjelasan ilmiah. (Conny)
Perkembangan filsafat ilmu pengetahuan bermula dari periode klasik hingga saat ini. Pada abad pertengahan, filsafat ilmu pengetahuan lebih membahas tentang persoalan teologis. Filsafat ilmu pengetahuan lahir sebagai ilmu tersendiri sabahai akibat profesionalisasi dan spesialisasi ilmu-ilmu alam. (Jerome R. Raverts, 2004)
Filsafat ilmu pengetahuan berusaha menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penelitian ilmiah. Proses penelitian ilmiah tersebut adalah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola argumen, perhitungan, meotde penyajian, perandaian metafisik, dan lain sebagainya.


Sumber:

Sabtu, 30 April 2016

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk

1.    Hak Cipta
Di dalam dunia ini, tentu kita tidak asing dengan kata ciptaan atau hasil karya dari seorang pencipta bisa berupa lagu, puisi, sajak, dan lain sebagainya. Biasanya bagi para pencipta, mereka akan menjaga dengan baik ciptaannya agar ciptaannya tersebut tidak diakui oleh orang lain. Oleh karena itu muncullah yang namanya hak cipta.
Hak Cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual dimana hak tersebut berupa hak eksklusif yang diberikan kepada para pencipta untuk mengatur penggunaan hasil dari realisasi ide atau informasi tertentu yang ia ciptakan. Dengan kata lain hak cipta diberikan kepada para pencipta untuk membatasi pihak atau orang lain dalam melakukan penggandaan terhadap ciptaannya tersebut.

a.    Persyaratan Hak Cipta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat hak cipta secara detail terdapat di dalam pasal 37 Undang-undang hak Cipta 19/2002. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah
1.       Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh pemegang hak Cipta atau Kuasa
2.       Permohonan diajukan kepada Direktorat  Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3.       Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
4.       Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

b.   Fungsi-Fungsi Hak Cipta
Fungsi-fungsi daripada Hak Cipta antara lain adalah
1.       Sebagai hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
2.       Sebagai hak bagi pencipta untuk memberikan ijin maupun melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya tersebut demi kepetingan yang bersifat komersil

c.   Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta adalah
1.       Undang-undang nomor 19 tahun 2002
2.       Undang-undang nomor 28 tahun 2015

d.   Kegunaan Hak Cipta
Kegunaan hak cipta seperti yang telah disebutkan dalam fungsi daripada ahak cipta yaitu,
1.       Hak Cipta digunakan oleh para pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan nya kepada khalayak umum
2.       Hak Cipta digunakan untuk membatasi atau melarang orang lain atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperbanyak hasil ciptaan pencipta tanpa ijin dari pencipta itu sendiri.

2.    Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Pengertian lain mengenai hak paten, hak paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seijin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (tanpa meniru).

a.   Undang-undang Hak Paten
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2001. Selain itu, ada pula peraturan yang mengatur hak paten yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1997. Adapun perbedaan dari kedua peraturan perundangan tersebut adalah dalam UU no 13 tahun 1997 hak paten sederhana dapat diberikan untuk invensi atau proses, sedangkan dalam UU nomor 14 tahun 2001 hak paten hanya diberikan untuk produk atau alat. Selain dari dua perundanga tersebut, peraturan perundangan lainnya yang juga mengatur hak paten adalah:
1.       UU no. 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing teh World Trade Organization
2.       Keppres no. 16 tahun 1997 tentang pengesagan Paris Convention for Protection of Industrial Property
3.       Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
4.       PP no. 11 tahun 1991 tentang bentuk dan isi surat paten
5.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten Sederhana
6.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.01.10 tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten
7.       Keputusan Menkeh no M.04-HC.02.10 tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara pembayaran biaya paten
8.       Keputusan Menkeh no M.06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan permintaan paten
9.       Keputusan Menkeh no M.02-HC.07.10 tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantif paten
10.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pencatatan dan permintaan salinan dokumen Paten
11.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1996  tentang Sekretariat komosi Banding Paten
12.   Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

b.   Hak Eksekutif Hak Paten
Hak eksekutif atau bisa disebut hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

c.   Persyaratan Hak Paten
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan hak paten, adalah:
1)        Tanggal, bulan , dan tahun pendaftaran hak paten
2)        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan hak paten
3)        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4)        Nama dan lamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya
5)        Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa.
6)        Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten
7)        Judul invensi
8)        Klaim yang terkandung dalam invensi
9)        Deskripsi tentang invensi secara lengkap
10)     Gambar secara teknik yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
11)     Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggamabarkan inti invensi


3.    Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi, hak merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada orang, perkumpulan maupun badan hukum untuk memberikan perlindungan taas merek yang telah mereka temukan.

a.    Persyaratan Pemegang Hak Merk
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemegang hak merek, sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Merk tahun 2001 adalah
1)    Merek harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2)    Tidak memiliki daya pembeda
3)    Tidak menjadi milik umum
4)    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran

b.    Undang-undang Hak Merk
Peraturan perundangan yang mengatur tentang merek adalah UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

Sumber Referensi






Rabu, 30 Maret 2016

Hukum Industri, Kekayaan Intelektual, dan Kekayaan Industri

1.    Hukum Industri
a.    Definisi Hukum Industri
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat (Plato). Sedangkan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi (Kartasapoetra).
Jadi, hukum industri adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi menjadi barang yang lebih berguna

b.   Hak Hukum Industri
Hak hukum industri adalah hak yang diberikan kepada industri untuk melaksanakan kegiatan produksi yaitu mengubah batang yang belum bernilai menjadi lebih bernilai berdasarkan atas hukum yang berlaku dalam kegiatan produksi tersebut.

c.    Nilai Positif Hukum Industri
Nilai positif yang dapat diambil dari adanya hukum industri adalah adanya kepastian hukum yang mengikat antara negara dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan karyawan, maupun karyawan dengan karyawan sehingga dengan adanya hukum tersebut perilaku yang ditimbulkan selama kegiatan produksi tidak menyimpang dari aturan yaang ada dan nantinya akan tercipta suatu keadaan yang tertib dan terkendali.

2.    Hukum Kekayaan Intelektual
a.    Definisi Kekayaan Intelektual
Kekayaaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Bambang Kesowo). Sedangkan menurut wikipedia, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain sebagainya yang berguna bagi manusia.
Jadi kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia untuk menciptakan sesuatu yang berguna bagi manusia itu sendiri.

b.   Macam-macam Kekayaan Intelektual
·      Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya (diatur dalam UU no 14 tahun 2001 psal 1 ayat 1)

·      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri mencakup : Paten, Design Industri, Merk, Penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu,rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.


3.    Hukum Kekayaan Industri
a.    Definisi Hukum Kekayaan Industri
Hukum kekayaan Industri adalah peraturan-pertauran yang ditujukan atas kepemilikan aset industri.
b.   Macam-macam Hukum Kekayaan Industri
Macam-macam Hukum atas Kekayaan Industri tersebut adalah

ü Patent
Hak patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya

ü Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk.

ü Merk
Merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warnayang memiliki daya pembeda dan digunakan sebagai identitas suatu produk dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

ü Varietas tanaman
Hukum varietas tanaman adalah hukum yang diberikan oleh negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (di atur dalam UU no 29 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 )

ü Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah rahasia atau sesuatu yang disembunyikan kepada khalayak umum yang dimiliki suatu suatu  perusahaan atau individu dalam membentuk produk melalui proses produksi

ü Desain tata letak sirkuit terpadu
Design tata letak sirkuit terpadu adalah suatu kreasi berupa rancangan peletakan bentuk 3 dimensi dari berbagai elemen yang sebagian atau seluruhnya saling beterkaitan untuk membentuk suatu produk.



Referensi: