NARKOBA PADA KALANGAN REMAJA
A.
Latar Belakang
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi
(termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
disebutkan pengertian Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Sebenarnya
Narkoba itu obat legal yang digukan dalam dunia kedokteran, namun dewasa ini Narkoba
banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan
narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk
kesenangan batin, namun sayangnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba.
B.
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika,
Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan
oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika
Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan
lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh
para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan
dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian dari:
Narkotika adalah “zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau
bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau
bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya
diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang
penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang
memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan
pengetahuan. '
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan
jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut
siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan atau
mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
C.
Macam – Macam Narkoba
1. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu
mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Morfin rasanya
pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna.
Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
2. Codeina
Codein
termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efek codein lebih lemah daripada
heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual
dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
3. Heroin
(putaw)
Heroin
mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis
opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir
ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang
menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan,
penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap
tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan
euforik-nya yang baik.
4. Methadon
Saat
ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid.
Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan
ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat,
termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan
propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati
overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT.
5. Demerol
Nama
lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan
suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
6. Candu
Getah
tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak
masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan
mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah
diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang
dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam
zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau
coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai
macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap
anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.
D.
Faktor yang Mendorong
Motivasi
dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang
berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek
fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
Di samping
adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat,
masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi
penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini dan ini
merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja antara lain:
1) Perpecahan
unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua
yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya
2) Pengaruh
media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3) Perubahan
teknologi yang cepat.
4) Kaburnya
nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti
perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5) Meningkatnya
waktu menganggur.
6)
Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno
rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7) Menjadi
manusia untuk orang lain.
E.
Bahaya Narkoba
a. Menurut
Efeknya
Halusinogen,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain &
LSD .
Stimulan,
efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek
dari narkoba ini bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas
fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai
tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
Adiktif,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw.
"Jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh
akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian".
b. Menurut
Jenisnya
·
Opioid:
ü depresi
berat
ü apatis
ü rasa
lelah berlebihan
ü malas
bergerak
ü banyak
tidur
ü gugup
ü gelisah
ü selalu
merasa curiga
ü denyut
jantung bertambah cepat
ü rasa
gembira berlebihan
ü banyak
bicara namun cadel
ü rasa
harga diri meningkat
ü kejang-kejang
ü pupil
mata mengecil
ü tekanan
darah meningkat
ü berkeringat
dingin
ü mual
hingga muntah
ü luka
pada sekat rongga hidung
ü kehilangan
nafsu makan
ü turunnya
berat badan
·
Kokain:
ü denyut
jantung bertambah cepat
ü gelisah
ü rasa
gembira berlebihan
ü rasa
harga diri meningkat
ü banyak
bicara
ü kejang-kejang
ü pupil
mata melebar
ü berkeringat
dingin
ü mual
hingga muntah
ü mudah
berkelahi
ü pendarahan
pada otak
ü penyumbatan
pembuluh darah
ü pergerakan
mata tidak terkendali
ü kekakuan
otot leher
·
Ganja:
ü mata
sembab
ü kantung
mata terlihat bengkak, merah, dan berair
ü sering
melamun
ü pendengaran
terganggu
ü selalu
tertawa
ü terkadang
cepat marah
ü tidak
bergairah
ü gelisah
ü dehidrasi
ü tulang
gigi keropos
ü liver
ü saraf
otak dan saraf mata rusak
ü skizofrenia
·
Ectasy:
ü enerjik
tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
ü berkeringat
ü sulit
tidur
ü kerusakan
saraf otak
ü dehidrasi
ü gangguan
liver
ü tulang
dan gigi keropos
ü tidak
nafsu makan
ü saraf
mata rusak
·
Shabu-shabu:
ü enerjik
ü paranoid
ü sulit
tidur
ü sulit
berfikir
ü kerusakan
saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
ü banyak
bicara
ü denyut
jantung bertambah cepat
ü pendarahan
otak
·
Benzodiazepin:
ü berjalan
sempoyongan
ü wajah
kemerahan
ü banyak
bicara tapi cadel
ü mudah
marah
ü konsentrasi
terganggu
ü kerusakan
organ-organ tubuh terutama otak
Jadi dapat
disimpulkan apabila narkoba dikonsumsi Oleh:
a. Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan
antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa
anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa
dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka
suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa
remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup,
serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu
wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Masalah
menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular
dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari
pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan
kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
b. Pelajar
Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena
kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan
pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi
ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah
menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami
ketergantungan.
Dampak negatif
penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja adalah sebagai berikut:
- Perubahan
dalam sikap, perangai dan kepribadian,
- Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
- Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah,
- Sering
menguap, mengantuk, dan malas,
- Tidak
memedulikan kesehatan diri,
- Suka mencuri
untuk membeli narkoba.
F.
Penyelesaian atau Solusi
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat
intervensi, yaitu:
1. Primer
Sebelum
penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi
mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah,
seperti halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan
dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang
ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada
saat penggunaan sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment).
Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari
dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan
terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan
ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah memakai dan dalam proses
penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3 - 12
bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi
dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna narkoba mampu mengembangkan
kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling,
membuat kelompok-kelompok dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.