Rabu, 30 Maret 2016

Hukum Industri, Kekayaan Intelektual, dan Kekayaan Industri

1.    Hukum Industri
a.    Definisi Hukum Industri
Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat (Plato). Sedangkan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi (Kartasapoetra).
Jadi, hukum industri adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi menjadi barang yang lebih berguna

b.   Hak Hukum Industri
Hak hukum industri adalah hak yang diberikan kepada industri untuk melaksanakan kegiatan produksi yaitu mengubah batang yang belum bernilai menjadi lebih bernilai berdasarkan atas hukum yang berlaku dalam kegiatan produksi tersebut.

c.    Nilai Positif Hukum Industri
Nilai positif yang dapat diambil dari adanya hukum industri adalah adanya kepastian hukum yang mengikat antara negara dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan karyawan, maupun karyawan dengan karyawan sehingga dengan adanya hukum tersebut perilaku yang ditimbulkan selama kegiatan produksi tidak menyimpang dari aturan yaang ada dan nantinya akan tercipta suatu keadaan yang tertib dan terkendali.

2.    Hukum Kekayaan Intelektual
a.    Definisi Kekayaan Intelektual
Kekayaaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia (Bambang Kesowo). Sedangkan menurut wikipedia, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain sebagainya yang berguna bagi manusia.
Jadi kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia untuk menciptakan sesuatu yang berguna bagi manusia itu sendiri.

b.   Macam-macam Kekayaan Intelektual
·      Hak Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya (diatur dalam UU no 14 tahun 2001 psal 1 ayat 1)

·      Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri mencakup : Paten, Design Industri, Merk, Penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu,rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.


3.    Hukum Kekayaan Industri
a.    Definisi Hukum Kekayaan Industri
Hukum kekayaan Industri adalah peraturan-pertauran yang ditujukan atas kepemilikan aset industri.
b.   Macam-macam Hukum Kekayaan Industri
Macam-macam Hukum atas Kekayaan Industri tersebut adalah

ü Patent
Hak patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya

ü Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk.

ü Merk
Merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan warnayang memiliki daya pembeda dan digunakan sebagai identitas suatu produk dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.

ü Varietas tanaman
Hukum varietas tanaman adalah hukum yang diberikan oleh negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (di atur dalam UU no 29 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 )

ü Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah rahasia atau sesuatu yang disembunyikan kepada khalayak umum yang dimiliki suatu suatu  perusahaan atau individu dalam membentuk produk melalui proses produksi

ü Desain tata letak sirkuit terpadu
Design tata letak sirkuit terpadu adalah suatu kreasi berupa rancangan peletakan bentuk 3 dimensi dari berbagai elemen yang sebagian atau seluruhnya saling beterkaitan untuk membentuk suatu produk.



Referensi:








Tidak ada komentar:

Posting Komentar