1.
Hukum
Industri
a.
Definisi
Hukum Industri
Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat (Plato). Sedangkan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku, bahan setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi (Kartasapoetra).
Jadi,
hukum industri adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik
dan teratur yang digunakan untuk mengatur kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi menjadi barang yang lebih
berguna
b.
Hak
Hukum Industri
Hak
hukum industri adalah hak yang diberikan kepada industri untuk melaksanakan
kegiatan produksi yaitu mengubah batang yang belum bernilai menjadi lebih
bernilai berdasarkan atas hukum yang berlaku dalam kegiatan produksi tersebut.
c.
Nilai
Positif Hukum Industri
Nilai
positif yang dapat diambil dari adanya hukum industri adalah adanya kepastian
hukum yang mengikat antara negara dengan perusahaan, perusahaan dengan
perusahaan, perusahaan dengan karyawan, maupun karyawan dengan karyawan
sehingga dengan adanya hukum tersebut perilaku yang ditimbulkan selama kegiatan
produksi tidak menyimpang dari aturan yaang ada dan nantinya akan tercipta
suatu keadaan yang tertib dan terkendali.
2.
Hukum
Kekayaan Intelektual
a.
Definisi
Kekayaan Intelektual
Kekayaaan
intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia (Bambang Kesowo). Sedangkan
menurut wikipedia, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra,
gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain sebagainya yang berguna bagi
manusia.
Jadi
kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual
manusia untuk menciptakan sesuatu yang berguna bagi manusia itu sendiri.
b.
Macam-macam
Kekayaan Intelektual
· Hak
Paten
Hak
paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil
temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan
invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya
(diatur dalam UU no 14 tahun 2001 psal 1 ayat 1)
· Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri mencakup : Paten, Design Industri, Merk, Penanggulangan
praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu,rahasia dagang,
dan perlindungan varietas tanaman.
3.
Hukum
Kekayaan Industri
a.
Definisi
Hukum Kekayaan Industri
Hukum
kekayaan Industri adalah peraturan-pertauran yang ditujukan atas kepemilikan
aset industri.
b.
Macam-macam
Hukum Kekayaan Industri
Macam-macam
Hukum atas Kekayaan Industri tersebut adalah
ü Patent
Hak
patent adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil
temuannya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan
invensinya sendiri atau memberikan persetujuan orang lain untuk melaksanakannya
ü Design
Industri
Design
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk.
ü Merk
Merk
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, maupun susunan
warnayang memiliki daya pembeda dan digunakan sebagai identitas suatu produk
dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa.
ü Varietas
tanaman
Hukum
varietas tanaman adalah hukum yang diberikan oleh negara terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman
(di atur dalam UU no 29 tahun 2000 pasal 1 ayat 1 )
ü Rahasia
dagang
Rahasia
dagang adalah rahasia atau sesuatu yang disembunyikan kepada khalayak umum yang
dimiliki suatu suatu perusahaan atau
individu dalam membentuk produk melalui proses produksi
ü Desain
tata letak sirkuit terpadu
Design
tata letak sirkuit terpadu adalah suatu kreasi berupa rancangan peletakan
bentuk 3 dimensi dari berbagai elemen yang sebagian atau seluruhnya saling
beterkaitan untuk membentuk suatu produk.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar