Jumat, 16 Juni 2017

Pertambangan dan Industri

A.     PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Usaha Pertambangan adalah kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan pertambangan. Karakteristik perusahaan pertambangan terdapat empat kegiatan usaha pokok, yaitu:
1. Ekplorasi (Eksploration), yaitu usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dlaam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction), yaitu setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan sampai benar-benar siap produksi secara komersial.
3.  Produksi (Production), yaitu semua kegiatan yang dimulai dari pengangkatan bahan galian dari tempat tambang ke permukaan bumi sampai siap untuk dimanfaatkan atau dipasarkan atau diolah lebih lanjut.
4.  Pengolahan, yaitu usaha yang dilakukan dalam upaya pengolahan agar adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu tidak menimbulkan dampak pencemaran lingkungan maupun kerusakan lingkungan.
Fungsi pertambangan atau fungsi pengolahan mineral dan batubara berdasarkan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut.
1.     Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya asing.
2. Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
3.     Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan / atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
4.   Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat ninternasional.
5.   Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara sera menciptakan lapangan kerja untuk mensejahterakan rakyat.
6.     Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

B.      INDUSTRI
Industri didefinisikan sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan produk sejenis dimana terdapat kesamaan dalam bahan baku yang digunakan, proses, bentuk produk akhir, dan konsumen akhir. Definisi yang lain, industri adalah suatu sektor ekonomi yang di dalamnya terdapat kegiatan produktif yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Sehingga bisa diartikan bahwa industri adalah suatu sektor ekonomi yang berupa perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi untuk dijual kepada konsumen.
Industri memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan tersebut antara lain adalah
1.      Produknya memiliki nilai dasar tukar yang tinggi
2.      Menciptakan nilai tambah suatu barang yang besar
3.      Produknya bervariatif dan bermanfaat.
4.      Tidak bergantung pada musim.
5.      Penanganan produksi bisa dikendalikan oleh manusia
Klasifikasi industri berdasarkan perencanaan anggaran negara dan analisis pembangunan pemerintah, dibagi menjadi tiga, yaitu subsektor industri pengolahan industri, subsektor pengolahan minyak bumi, dan subsektor pengolahan gas alam cair. Klasifikasi industri berdasarkan sektor pengembangan dibedakan menjadi dua, yaitu industri hulu dan industri hilir. Industri hulu terdiri dari industri kimia dasar, mesin, logam dasar dan elektronika. Industri hilir terdiri dari aneka industri dan industri kecil.
Klasifikasi industri berdasarkan skala usahanya dibedakan menjadi empat, yaitu
1.      Industri Besar, memiliki 100 orang lebih pekerja
2.      Industri sedang, memiliki antara 20 hingga 99 orang pekerja
3.      Industri Kecil, memiliki antara 5-19 orang pekerja
4.      Industri Rumah Tangga, hanya memiliki kurang dari 5 orang pekerja.
Industri yang berperan penting dalam pendapatan nasional adalah industri migas pada urutan pertama, kemudian industri non-migas, industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kulit, dan industri kimia. Sedangkan klasifikasi industri berdasarkan banyaknya menyerap lapangan pekerjaan adalah 1/3 pekerja terserap dalam industri makanan, minuman, dan tembakau. Kemudian ¼ tenaga kerja terserap dalam industri kayu dan barang dari kayu, dan 1/5 tenaga kerja terserap dalam industri tekstil dan pakaian jadi.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar