Sabtu, 30 April 2016

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk

1.    Hak Cipta
Di dalam dunia ini, tentu kita tidak asing dengan kata ciptaan atau hasil karya dari seorang pencipta bisa berupa lagu, puisi, sajak, dan lain sebagainya. Biasanya bagi para pencipta, mereka akan menjaga dengan baik ciptaannya agar ciptaannya tersebut tidak diakui oleh orang lain. Oleh karena itu muncullah yang namanya hak cipta.
Hak Cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual dimana hak tersebut berupa hak eksklusif yang diberikan kepada para pencipta untuk mengatur penggunaan hasil dari realisasi ide atau informasi tertentu yang ia ciptakan. Dengan kata lain hak cipta diberikan kepada para pencipta untuk membatasi pihak atau orang lain dalam melakukan penggandaan terhadap ciptaannya tersebut.

a.    Persyaratan Hak Cipta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat hak cipta secara detail terdapat di dalam pasal 37 Undang-undang hak Cipta 19/2002. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah
1.       Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh pemegang hak Cipta atau Kuasa
2.       Permohonan diajukan kepada Direktorat  Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3.       Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
4.       Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

b.   Fungsi-Fungsi Hak Cipta
Fungsi-fungsi daripada Hak Cipta antara lain adalah
1.       Sebagai hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
2.       Sebagai hak bagi pencipta untuk memberikan ijin maupun melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya tersebut demi kepetingan yang bersifat komersil

c.   Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta adalah
1.       Undang-undang nomor 19 tahun 2002
2.       Undang-undang nomor 28 tahun 2015

d.   Kegunaan Hak Cipta
Kegunaan hak cipta seperti yang telah disebutkan dalam fungsi daripada ahak cipta yaitu,
1.       Hak Cipta digunakan oleh para pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan nya kepada khalayak umum
2.       Hak Cipta digunakan untuk membatasi atau melarang orang lain atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperbanyak hasil ciptaan pencipta tanpa ijin dari pencipta itu sendiri.

2.    Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Pengertian lain mengenai hak paten, hak paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seijin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (tanpa meniru).

a.   Undang-undang Hak Paten
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2001. Selain itu, ada pula peraturan yang mengatur hak paten yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1997. Adapun perbedaan dari kedua peraturan perundangan tersebut adalah dalam UU no 13 tahun 1997 hak paten sederhana dapat diberikan untuk invensi atau proses, sedangkan dalam UU nomor 14 tahun 2001 hak paten hanya diberikan untuk produk atau alat. Selain dari dua perundanga tersebut, peraturan perundangan lainnya yang juga mengatur hak paten adalah:
1.       UU no. 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing teh World Trade Organization
2.       Keppres no. 16 tahun 1997 tentang pengesagan Paris Convention for Protection of Industrial Property
3.       Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
4.       PP no. 11 tahun 1991 tentang bentuk dan isi surat paten
5.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten Sederhana
6.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.01.10 tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten
7.       Keputusan Menkeh no M.04-HC.02.10 tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara pembayaran biaya paten
8.       Keputusan Menkeh no M.06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan permintaan paten
9.       Keputusan Menkeh no M.02-HC.07.10 tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantif paten
10.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pencatatan dan permintaan salinan dokumen Paten
11.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1996  tentang Sekretariat komosi Banding Paten
12.   Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

b.   Hak Eksekutif Hak Paten
Hak eksekutif atau bisa disebut hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

c.   Persyaratan Hak Paten
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan hak paten, adalah:
1)        Tanggal, bulan , dan tahun pendaftaran hak paten
2)        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan hak paten
3)        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4)        Nama dan lamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya
5)        Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa.
6)        Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten
7)        Judul invensi
8)        Klaim yang terkandung dalam invensi
9)        Deskripsi tentang invensi secara lengkap
10)     Gambar secara teknik yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
11)     Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggamabarkan inti invensi


3.    Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi, hak merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada orang, perkumpulan maupun badan hukum untuk memberikan perlindungan taas merek yang telah mereka temukan.

a.    Persyaratan Pemegang Hak Merk
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemegang hak merek, sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Merk tahun 2001 adalah
1)    Merek harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2)    Tidak memiliki daya pembeda
3)    Tidak menjadi milik umum
4)    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran

b.    Undang-undang Hak Merk
Peraturan perundangan yang mengatur tentang merek adalah UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

Sumber Referensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar