1. Hak Cipta
Di dalam
dunia ini, tentu kita tidak asing dengan kata ciptaan atau hasil karya dari
seorang pencipta bisa berupa lagu, puisi, sajak, dan lain sebagainya. Biasanya
bagi para pencipta, mereka akan menjaga dengan baik ciptaannya agar ciptaannya
tersebut tidak diakui oleh orang lain. Oleh karena itu muncullah yang namanya
hak cipta.
Hak Cipta
adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual dimana hak tersebut berupa hak
eksklusif yang diberikan kepada para pencipta untuk mengatur penggunaan hasil dari
realisasi ide atau informasi tertentu yang ia ciptakan. Dengan kata lain hak cipta diberikan kepada
para pencipta untuk membatasi pihak atau orang lain dalam melakukan penggandaan
terhadap ciptaannya tersebut.
a.
Persyaratan
Hak Cipta
Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi untuk membuat hak cipta secara detail terdapat di dalam pasal 37
Undang-undang hak Cipta 19/2002. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut
adalah
1.
Pendaftaran
ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh pemegang hak Cipta atau Kuasa
2.
Permohonan
diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3.
Terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan secara lengkap
4.
Kuasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
b. Fungsi-Fungsi Hak Cipta
Fungsi-fungsi daripada Hak Cipta antara lain adalah
1.
Sebagai hak bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
2.
Sebagai hak bagi pencipta untuk
memberikan ijin maupun melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya tersebut
demi kepetingan yang bersifat komersil
c. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta adalah
1.
Undang-undang nomor 19 tahun 2002
2.
Undang-undang
nomor 28 tahun 2015
d. Kegunaan Hak Cipta
Kegunaan hak cipta seperti yang telah disebutkan dalam
fungsi daripada ahak cipta yaitu,
1.
Hak Cipta digunakan oleh para
pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan nya kepada khalayak
umum
2.
Hak Cipta digunakan untuk
membatasi atau melarang orang lain atau oknum yang tidak bertanggung jawab
dalam memperbanyak hasil ciptaan pencipta tanpa ijin dari pencipta itu sendiri.
2. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
dimana selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Pengertian lain mengenai hak
paten, hak paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seijin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (tanpa meniru).
a. Undang-undang Hak Paten
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang
nomor 14 tahun 2001. Selain itu, ada pula peraturan yang mengatur hak paten
yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1997. Adapun perbedaan dari kedua peraturan
perundangan tersebut adalah dalam UU no 13 tahun 1997 hak paten sederhana dapat
diberikan untuk invensi atau proses, sedangkan dalam UU nomor 14 tahun 2001 hak
paten hanya diberikan untuk produk atau alat. Selain dari dua perundanga
tersebut, peraturan perundangan lainnya yang juga mengatur hak paten adalah:
1.
UU no. 7 tahun 1994 tentang
Agreement Establishing teh World Trade Organization
2.
Keppres no. 16 tahun 1997 tentang
pengesagan Paris Convention for Protection
of Industrial Property
3.
Peraturan Pemerintah (PP) no. 34
tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
4.
PP no. 11 tahun 1991 tentang
bentuk dan isi surat paten
5.
Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10
tahun 1991 tentang Paten Sederhana
6.
Keputusan Menkeh no M.01-HC.01.10
tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten
7.
Keputusan Menkeh no M.04-HC.02.10
tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara pembayaran biaya
paten
8.
Keputusan Menkeh no M.06-HC.02.10
tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan permintaan paten
9.
Keputusan Menkeh no M.02-HC.07.10
tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantif
paten
10.
Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10
tahun 1991 tentang Pencatatan dan permintaan salinan dokumen Paten
11.
Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10
tahun 1996 tentang Sekretariat komosi
Banding Paten
12.
Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10
tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten
b. Hak Eksekutif Hak Paten
Hak eksekutif atau bisa disebut hak prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung
dalam Paris Convention for Protection of
Industrial Property atau Agreement
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
Negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
c. Persyaratan Hak Paten
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan
hak paten, adalah:
1)
Tanggal, bulan , dan tahun
pendaftaran hak paten
2)
Alamat lengkap dan alamat jelas
orang yang mendaftarkan hak paten
3)
Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor
4)
Nama dan lamat lengkap kuasa dari
orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh
kuasanya
5)
Surat kuasa khusus, dalam hal
pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa.
6)
Pernyataan yang mendaftarkan hak
paten untuk dapat diberi hak paten
7)
Judul invensi
8)
Klaim yang terkandung dalam
invensi
9)
Deskripsi tentang invensi secara
lengkap
10)
Gambar secara teknik yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
11)
Abstrak invensi atau ringkasan
dari deskripsi yang menggamabarkan inti invensi
3. Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf,
angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi,
hak merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada orang,
perkumpulan maupun badan hukum untuk memberikan perlindungan taas merek yang
telah mereka temukan.
a.
Persyaratan Pemegang Hak Merk
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemegang
hak merek, sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Merk tahun 2001 adalah
1)
Merek harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau
ketertiban umum
2)
Tidak memiliki daya pembeda
3)
Tidak menjadi milik umum
4)
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran
b.
Undang-undang Hak Merk
Peraturan perundangan yang mengatur tentang merek adalah UU no 15 tahun
2001 tentang Merek
Sumber Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar