Minggu, 06 November 2016

Metode Pengumpulan Data dalam Metode Penelitian


Pengumpulan data di dalam melakukan metode penelitian sangatlah penting dikarenakan data inilah yang akan digunakan untuk menganalisa suatu masalah sehingga masalah yang dihadapi dapat ditemukan solusi atau jalan keluarnya. Data adalah sesuatu keterangan yang benar dan nyata yang nantinya akan diolah sehingga menghasilkan suatu informasi yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan. Data terbagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer adalah data yang diperoleh dari diri sendiri, contohnya adalah data yang diperoleh dari wawancara, test, observasi, kuesioner, pengukuran fisik, percobaan laboratorium danlain sebagainya. Sedangkan data sekuder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau suatu lembaga, contohnya adalah data dari Biro Pusat Statistik (BPS), data dari rumah sakit, data dari sekolah dasar, dan lain sabagainya.
Pengumpulan data yang dilakukan tidak serta merta asal ada data dan terkumpul karena data yang dikumpulkan belum tentu mengena dengan penelitian yang dilakukan. Pengumpulan data memiliki beberapa metode dimana metode-metode memiliki tujuan yang berbeda-beda, sehingga dengan metode ini akan membantu dalam menentukan data yang diperlukan. Metode-metode tersebut adalah
1.    Metode Tes
Metode tes adalah metode yang digunakan dalam penelitian psikologis yang mana metode ini digunakan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai aspek dalam tingkah laku dan kehidupan batin seseorang. Metode ini menggunakan pengukuran yang menghasilkan suatu deskripsi kuantitatif tentang aspek yang diteliti.
Keunggulan dari metode ini ialah lebih akurat karena tes yag dilakukan secara berulang-ulang direvisi dan instrument penelitian yang objektif. Kelemahan metode ini ialah hanya mengukur satu aspek data, yang memerlukan jangka waktu panjang karena harus dilakukan secara berulang-ulang dan hanya mengukur keadaan orang pada saat tes itu dilakukan. Jenis-jenis tes yang dala metode ini adalah tes intelegensi, tes bakat, tes minat, tes kepribadian, tes perkembangan vokasional, dan test hasil belajar.
2.    Metode Non-Test
Metode non-tes adalah metode yang dilakukan dengan tidak menempuh jalur tes seperti pada metode tes. Metode ini lebih dititikberatkan kepada penelitian di lapangan. Jenis-jenis metode ini adalah
a.    Observasi
     Observasi diartikan sebagai suatu pengamatan yang melibatkan semua indera yang dilakukan secara sistematik terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. Observasi merupakan metode yang cukup mudah dilakukan dalam pengumpulan data karena pencatatan hasil dapat dilakukan dengan bantuan alat rekam elektronik atau alat bantu lainnya sesuai dengan lokasi observasi. Observasi lebih banyak digunakan pada statistika survei, misalnya peneltian yang dilakukan untuk akan meneliti kelakuan orang-orang suku tertentu.
b.   Wawancara
Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan lisan secara langsung dengan narasumber, baik melalui tatap muka atau lewat telepon ataupun teleconference. Dalam proses wawancara seorang peneliti mengajukan beberapa pertanyaan, baik dengan meminta penjelasan atau jawaban dari pertanyaan yang diberikan. Jawaban dari narasumber kemudian direkam atau ditulis dan kemudian dirangkum sendiri oleh peneliti.
Metode wawancara yang dilakukan berdasarkan caranya dibedakan menjadi dua, yaitu wawancara secaralangsung dan wawancara secara tidak langsung. Sedangkan metode wawancara berdasarkan jenis dan bentuknya dibedakan menjadi dua pula, yaitu wawancara terstruktur dan tidak terstruktur.
Wawancara terstruktur meiliki ciri-ciri yaitu  pertanyaan sudah disiapkan dalam bentuk pedoman wawancara, data atau informasi yang dibutuhkan sudah dirancang,  jawaban singkat dan padat, serta tidak dirancang untuk wawancara mendalam. Sedangkan Wawancara tidak tertruktur merupakan langkah persiapan wawancara terstruktur, yaitu pertanyaan yang diajukan merupakan upaya menggali isu awal, sifat pertanyaan spontan, banyak peluang untuk melakukan wawancara secara mendalam.
c.    Dokumen
    Metode dokumen adalah metode yang dilakukan dengan melakukan pengambilan data melalui dokumen tertulis maupun elektronik dari lembaga atau institusi. Dokumen diperlukan adalah dokument yang mendukung kelengkapan data yang lain.
d.   Kuesioner
Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang ditujukan kepada responden. Kuesioner merupakan salah satu teknik dalam mengumpulkan data secara tidak langsung (peneliti tidak langsung bertanya jawab dengan responden). Jawaban dari responden atas semua pertanyaan dala kuesioner kemudia dicatat atau direkam dan dibuat suatu rangkuman.
Keuntungan penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data ialah pertanyaan yang akan diajukan pada responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner sesuai dengan waktu luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang diajukan akan lebih tepat dan seragam.
Langkah-langkah dalam menyusun kuesioner adalah mengkaji teori tentang variabel penelitian, menganalisis dimensi, indikator, dan konstruk pada variabel penelitian, menyusun kisi-kisi instrumen, dan menulis butir pertanyaan atau pernyataan.
Kuesioner berdasarkan cara pengisiannya dibedakan mejandi dua, yaitu kuesioner yang dibaca dan ditulis sendiri dan kuesioner yang dibacakan dan ditulis oleh orang lain. Sedangkan berdasarkan bentuknya, kuesioner dibagi juga dibagi menjadi dua, yatu kuesioner terbuka dan kuesioner tertutup.
Kuesioner terbuka adalah kuesioner yang mana jawaban dari responden bersifat terbuka, artinya memeberika kebebasan kepada responden dalam mengisi kuesioner, contoh pertanyaan “warna apa yang anda kehendaki dalam produk botol minuman?”. Sedangkan kuesioner tertutup adalah kuesioner yang bersifat tertutup yang berarti tersebut membatasi responden dalam menjawab yang artinya responden hanya memilih jawaban yang tertera dalam pertanyaan kuesioner. Kuesioner tertutup memiliki beberapa skala yang digunakan. Skala-skala tersebut adalah
1.    Skala Likert
Skala Likert untuk mengukur sikap yang mengindikasikan responden pada posisi setuju atau tidak setuju terhadap pernyataan yang tertulis di dalam angket.
2.    Skala Gutman
Skala Guttman memberikan respon tegas, yang hanya terdiri dari dua alternatif jawaban
3.    Skala Semantic Deferential
Skala Semantic differential digunakan untuk mengukur sikap yang menggunakan jawaban berupa kata-kata yang memiliki pengertian berlawanan positif dan negatif.
4.    Skala rating
Skala rating meneliti data yang bersifat kualitatif yang kemudian meminta  responden untuk mentranformasikan data menjadi data kuantitatif dengan cara memberi skor.
e.    Teknik Sampling
Teknik Sampel atau contoh merupakan sebagian anggota populasi yang diambil dengan menggunakan teknik tertentu yang disebut dengan teknik sampling. Teknik ini berguna agar mereduksi para anggota populasi menjadi anggotas sampel yang mewakili populasinya (representatif), yang sehingga kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan..
Teknik pengambilan sampel dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.   Sampling random (probability sampling), yaitu pengambilan sampel yang dilakukan secara acak (random) yang dilakukan dengan cara undian, ordinal ataupun tabel bilangan random atau dengan komputer.
2.   Sampling non random (non probability sampling), yaitu pengambilan sampel yang dilakukan secara tidak acak


Formulasi Masalah dalam Metode Penelitian


  1. Definisi Masalah Penelitian
Masalah penelitian merupakan suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan antara peristiwa atu keadaan nyata dengan tolok ukur tertentu sebagai kondisi yang ideal atau seharusnya bagi persitiwa atau kondisi tertentu tersebut. Selain pengertian tersebut, masalah penelitian adalah keraguan yang timbul atas suatu peristiwa tertentu berupa kesangsian tentang tingkat kebenaran sehingga harus dicari pembuktian kebenaran tersevut. Masalah penelitian yang dapat diteliti secara ilmiah harus tampak dan dapat dirasakan oleh peneliti sebagai suatu tantangan untuk dipecahkan dengan menggunakan keahliannya.

  1. Kriteria dan Kelayakan Masalah Penelitian
Kriteria masalah penelitian adalah ukuran yang manjadi dasar dalam penilaian suatu masalah penelitian. Kriteria-kriteria masalah penelitian tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Menggambarkan hubungan antara dua atau lebih variabel.
2.  Sebaiknya dalam bentuk pertanyaan agar lebih fokus dalam mengarahkan jawaban penelitian
3.      Memerlukan pengujian secara empirik yang berarti pengujian harus disertai dengan bukti-bukti empirik yang diperoleh dari lapangan dengan mengumpulkan data yang relevan.
Masalah penelitian bukan hanya memiliki kriteria namun juga memiliki kelayakan. Masalah penelitian patut atau layak disebut sebagai masalah penelitian apabila memenuhi standard. Standard kelayakan suatu masalah penelitian yaitu masalah perlu diselesaikan melalui penelitian lapangan yang artinya penelitian tersebut dapat dilihat dari:
1.      Kebermaknaan (signifikansi)
2.      Keaslian (originalitas)
3.      Kelayakan untuk dilaksanakan (managable problem)
4.      Keberanian peneliti
5.      Minat peneliti
6.    Masalah yang dipilih harus diseleksi dari informasi, pengalaman-pengalaman, dan teori yang relevan.

  1. Perumusan dan Sumber-sumber Masalah Penelitian
Perumusan masalah dalam penelitian, di dalam merumuskan suatuasalah di dalam penelitian tentu harus memperhatikan beberapa hal. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut.
1.   Masalah harus dirumuskan secara spesifik, gambaran harus lebih fokus arah pemecahannya dan perlu diawali dengan gambaran yang lebih konprehensif dan makro.
2.    Masalah harus dirumuskan secara operasional agar mudah diamati dan diukur indikator-indikatornya.
3.  Masalah harus dirumuskan dalam pernyataan deklaratif atau dalam bentuk kalimat pertanyaan.
4.  Masalah harus dirumuskan dengan kalimat yang sederhana, pendek, dan padat, dan mencerminkan inti masalah yang diajukan.
5.      Memiliki landasan rasional dan argumentasi yang jelas, sehingga dapat meyakinkan pihak-pihak lain untuk menerimanya.
Di dalam melakukan perumusan masalah, selain memperhatikan hal-hal seperti yang disebutkan di atas, juga harus bisa menemukan sumber-sumber yang menjadikan suatu masalah dalam penelitian itu ada. Sumber-suumber masalah tersebut bisa di dapat dari:
1.         Hasil Kajian Pustaka
2.         Hasil diskusi dengan sejawat dan kolega
3.         Hasil survey lapangan
4.         Pengalaman pribadi
5.         Media masa atau teknologi
Setelah menemukan sumber masalah dalam peneitian, langkah berikutnya adalah menentukan obyek penelitian. Obyek penelitian berdasarkan sifatnya terbagi menjadi 2, yaitu constant dan variable. Obyek penelitian constant berarti obyek penelitian yang bersifat tetap, sedangkan obyek penelitian variable adalah obyek penelitian yang menunjukkan adanya suatu variasi atau perbedaan diantara individu yang diteliti.
Variabel yang dimaksud adalah suatu gejala atau obyek penelitian yang memiliki perbedaan nilai atau tingkatan, seperti sikap, prestasi belajar, solidaritas sosial, dan lain-lain. Variabel dalam masalah metode penelitian terbagi menjadi beberapa macam, yaitu
1)        Catagorical Variable
Variabel yang bersifat diskrit, contohnya laki-laki atau perempuan, agama, pendidikan.
2)        Measured Variable
Variabel yang dapat diukur setelah ditetapkan indikator-indokator secara jelas, contohnya tinggi badan, berat badan, metode mengajar, efektivitias belajar, dan lain-lain.
3)        Manipulated Variable
Variabel yang menujukkan adanya perubahan karena dikendalikan atau dimanipulasi atau direkayasa oleh peneliti. Contohnya variabel penelitian akan berubah dengan jalan memanipulasi metode mengajar atau kondisi belajar.
4)        Alterable atau Changable Variable
Variabel yang memiliki dinamika yang sewaktu-waktu dapat berubah. Contohnya intelegensi, prestasi belajar, solidaritas sosial, sikap, kecemasan, agresi.
5)        Non-alterable Variable
Variabel yang memiliki dinamika konstan atau tetap atau tidak berubah-ubah. Contohnya jenis kelamin, tempat kelahiran, agama, pendidikan.



Minggu, 09 Oktober 2016

Metode Penelitian dan Falsafah Ilmu Pengetahuan

A.  Metode Penelitian
1.         Pengertian
Metode adalah cara kerja yang mempunyai sistem dalam memudahkan pelaksanaan dari suatu kegiatan untuk mencapai sebuah tujuan tertentu. Sedangkan penelitian adalah rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu masalah. Jadi, metode penelitian adalah cara kerja serangkaian kegiatan ilmiah dalam mencapai suatu tujuan yaitu memecahkan suatu masalah.
Pengertian lain Metode Penelitian menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut
Ø Sugiyono. Metode Penelitian adalah cara ilimiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Ø Muhiddin Sirat. Metode penelitian ialah suatu cara memilih masalah & penentuan judul penelitian.
Ø Winarno. Metode penelitian ialah suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan dengan teknik yg teliti & sistematik.
Ø Nasir Metode penelitian ialah cara utama yang digunakan peneliti untuk mencapai tujuan & menentukan jawaban atas masalah yang diajukan.

2.         Jenis-jenis
Jenis-jenis metode penelitian berdasarkan jenis penelitiannya sendiri, adalah sebagai berikut.
a)     Metode Historis
Penelitian dengan metode historis merupakan penelitian yang kritis terhadap keadaan-keadaan, perkembangan, serta pengalaman di masa lampau dan menimbang secara teliti dan hati-hati terhadap validitas dari sumber-sumber sejarah serta interprestasi dari sumber-sumber keterangan tersebut. Metode historis memiliki tujuan untuk merekonstruksi masa lalu secara sistematis dan obyektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mensintesiskan bukti untuk menetapkan fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesis tertentu.
b)     Metode Deskriptif
Metode penelitian deskriptif adalah metode yang mencari teori, bukan menguji teori. Metode ini menitikberatkan pada observasi dan suasana alamiah. Metode penelitian deskriptif digunakan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu, dalam hal ini bidang secara aktual dan cermat.
Metode penelitian deskriptif memiliki tujuan untuk mengumpulkan informasi aktual secara rinci yang melukiskan gejala yang ada, mengindentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek-praktek yang berlaku. Selain itu, metode deskriptif memiliki tujuan untuk membuat perbandingan atau evaluasi dan menetukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama dan belajar dari pengalaman mereka untuk menetapkan rencana dan keputusan pada waktu yang akan datang.
c)     Metode Korelasional
Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif. Pada metode deskriptif, data dihimpun, disusun secara sistematis, faktual dan cermat, namun tidak dijelaskan hubungan diantara variabel, tidak melakukan uji hipotesis atau prediksi. Pada metode korelasional, hubungan antara variabel dteliti dan dijelaskan. Hubungan yang dicari ini disebut sebagai korelasi. Jadi, metode korelasional mencari hubungan di antara variabel-variabel yang diteliti.
Metode korelasi bertujuan untuk meneliti sejauh mana variabel pada satu vektor yang berkaitan dengan variasi pada faktor lainnya. Jika pada metode ini, hanya dua variabel yang dihubungkan, maka disebut korelasi sederhana dan jika lebih dari dua variabel dihubungkan disebut korelasi berganda. Pada metode ini, pencarian hubungan (korelasi) antara dua variabel menggunakan koefisiesn korelasi atau koefisien determinasi.
d)     Metode Eksperimental
Metode eksperimental merupakan metode penelitian yang memungkinkan peneliti memanipulasi variabel dan meneliti akibat-akibatnya. Pada metode ini variabel-variabel dikontrol sedemikian rupa, sehingga variabel luar yang mungkin mempengaruhi dapat dihilangkan.
Metode eksperimental bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel, pada satu atau lebih kelompok eksperimental dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mengalami manipulasi. Manipulasi adalah mengubah secara sistematis sifat-sifat atau nilai-nilai variabel bebas
e)     Metode Kuasi Eksperimental
Metode kuasai eksperimental hampir menyerupai metode ekperimental, hanya pada metode ini, peneliti tidak dapat mengatur sekehendak hati variabel bebasnya. Metode kuasi eksperimental mempunyai dua ciri, yaitu peneliti tidak mampu meletakkan subjek secara random pada kelompok eksperimental atau kelompok kontrol dan peneliti tidak dapat mengenakan variabel bebas kapan dan kepada siapa saja yang dikendakinya


B. Falsafah Ilmu Pengetahuan
Falsafah atau bisa disebut dengan filsafat adalah anggapan, gagasan, dan sikap batin yang paling dasar yang dimilikioleh seseorang atau masyarakat (KBBI). Ilmu Pengetahuan adalah gabungan dari berbagai pengetahuan yang disusun secara logis dan bersistem dengan memperhitungkan sebab dan akibat (KBBI). Jadi falsafah ilmu pengetahuan adalah gagasan atau anggapan seseorang atau masyarakat tentang sesuatu yang berhubungan dengan pengetahuan yang tersusun secara logis dan sistematis.
Falsafah Ilmu pengetahuan, menurut para ahli adalah sebagai berikut
1.  A.H Nasution. Filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu usaha akal manusia yang beraturan dan taat asa menuju keterangan tentang pengetahuan yang benar.
2. Martini Djamaris. Filsafat ilmu pengetahuan mengadakan penataan dan pengetahuan dasar yang menjelaskan terjadinya pengetahuan.
3.  Suparlan Suhartono. Filsafat ilmu pengetahuan mempelajari segala macam jenis, sifat, dan bentuk ilmu pengetahuan berdasarkan segi atau sisi yang paling hakiki. Filsafat ilmu pengetahuan lebih menekankan pada aspek pragmatis teknologi bagi kelestarian hidup dan pemanfaatan ilmu pengetahuan (filsafat praktis).

Filsafat ilmu pengetahuan saat ini telah menjadi salah satu disiplin ilmu akan tetapi masih ada kesulitan dalam memahami apa itu filsafat ilmu pengetahuan. Berikut ini merupakan empat pandangan yang diberikan oleh Conny R. Semiawan mengenai filsafat ilmu.
1.    Pandangan pertama, Filsafat ilmu pengetahuan adalah perumusan world view yang konsisten dengan beberapa pengertian yang didasarkan pada teori-teori ilmiah penting.
2.    Pandangan kedua, Filsafat ilmu pengetahuan adalah suatu eksposisi dari dugaan dan kecenderungan para ilmuwan.
3.    Pandangan ketiga, filsafat ilmu pengetahuan adalah disiplin yang didalamnya memuat konsep-konsep dan teori-teori tentang ilmu yang dianalisis dan dikelompokkan.
4.    Pandangan keempat, filsafat ilmu pengetahuan merupakan suatu patokan tingkat kedua
Ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah berbeda. Perbedaan antara ilmu pengetahuan dengan filsafat ilmu pengetahuan adalah poko persoalan yang menjadi kajian masing-masing. Ilmu pengetahuan lebih mengkaji tentang penjelasan dari fakta-fakta yang ada, sedangkan ilmu pengetahuan lebih mengkaji kepada analisis prosedur dan logika dalam penjelasan ilmiah. (Conny)
Perkembangan filsafat ilmu pengetahuan bermula dari periode klasik hingga saat ini. Pada abad pertengahan, filsafat ilmu pengetahuan lebih membahas tentang persoalan teologis. Filsafat ilmu pengetahuan lahir sebagai ilmu tersendiri sabahai akibat profesionalisasi dan spesialisasi ilmu-ilmu alam. (Jerome R. Raverts, 2004)
Filsafat ilmu pengetahuan berusaha menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penelitian ilmiah. Proses penelitian ilmiah tersebut adalah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola argumen, perhitungan, meotde penyajian, perandaian metafisik, dan lain sebagainya.


Sumber:

Sabtu, 30 April 2016

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk

1.    Hak Cipta
Di dalam dunia ini, tentu kita tidak asing dengan kata ciptaan atau hasil karya dari seorang pencipta bisa berupa lagu, puisi, sajak, dan lain sebagainya. Biasanya bagi para pencipta, mereka akan menjaga dengan baik ciptaannya agar ciptaannya tersebut tidak diakui oleh orang lain. Oleh karena itu muncullah yang namanya hak cipta.
Hak Cipta adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual dimana hak tersebut berupa hak eksklusif yang diberikan kepada para pencipta untuk mengatur penggunaan hasil dari realisasi ide atau informasi tertentu yang ia ciptakan. Dengan kata lain hak cipta diberikan kepada para pencipta untuk membatasi pihak atau orang lain dalam melakukan penggandaan terhadap ciptaannya tersebut.

a.    Persyaratan Hak Cipta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat hak cipta secara detail terdapat di dalam pasal 37 Undang-undang hak Cipta 19/2002. Persyaratan yang harus dipenuhi tersebut adalah
1.       Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh pemegang hak Cipta atau Kuasa
2.       Permohonan diajukan kepada Direktorat  Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
3.       Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
4.       Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal

b.   Fungsi-Fungsi Hak Cipta
Fungsi-fungsi daripada Hak Cipta antara lain adalah
1.       Sebagai hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
2.       Sebagai hak bagi pencipta untuk memberikan ijin maupun melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya tersebut demi kepetingan yang bersifat komersil

c.   Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta adalah
1.       Undang-undang nomor 19 tahun 2002
2.       Undang-undang nomor 28 tahun 2015

d.   Kegunaan Hak Cipta
Kegunaan hak cipta seperti yang telah disebutkan dalam fungsi daripada ahak cipta yaitu,
1.       Hak Cipta digunakan oleh para pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan nya kepada khalayak umum
2.       Hak Cipta digunakan untuk membatasi atau melarang orang lain atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperbanyak hasil ciptaan pencipta tanpa ijin dari pencipta itu sendiri.

2.    Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi dimana selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Pengertian lain mengenai hak paten, hak paten merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seijin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (tanpa meniru).

a.   Undang-undang Hak Paten
Undang-undang yang mengatur hak paten adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2001. Selain itu, ada pula peraturan yang mengatur hak paten yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1997. Adapun perbedaan dari kedua peraturan perundangan tersebut adalah dalam UU no 13 tahun 1997 hak paten sederhana dapat diberikan untuk invensi atau proses, sedangkan dalam UU nomor 14 tahun 2001 hak paten hanya diberikan untuk produk atau alat. Selain dari dua perundanga tersebut, peraturan perundangan lainnya yang juga mengatur hak paten adalah:
1.       UU no. 7 tahun 1994 tentang Agreement Establishing teh World Trade Organization
2.       Keppres no. 16 tahun 1997 tentang pengesagan Paris Convention for Protection of Industrial Property
3.       Peraturan Pemerintah (PP) no. 34 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
4.       PP no. 11 tahun 1991 tentang bentuk dan isi surat paten
5.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten Sederhana
6.       Keputusan Menkeh no M.01-HC.01.10 tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten
7.       Keputusan Menkeh no M.04-HC.02.10 tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka waktu, dan Tata cara pembayaran biaya paten
8.       Keputusan Menkeh no M.06-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pelaksanaan pengajuan permintaan paten
9.       Keputusan Menkeh no M.02-HC.07.10 tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantif paten
10.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1991 tentang Pencatatan dan permintaan salinan dokumen Paten
11.   Keputusan Menkeh no M.08-HC.02.10 tahun 1996  tentang Sekretariat komosi Banding Paten
12.   Keputusan Menkeh no M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten

b.   Hak Eksekutif Hak Paten
Hak eksekutif atau bisa disebut hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari Negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

c.   Persyaratan Hak Paten
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan hak paten, adalah:
1)        Tanggal, bulan , dan tahun pendaftaran hak paten
2)        Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mendaftarkan hak paten
3)        Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4)        Nama dan lamat lengkap kuasa dari orang yang mendaftarkan hak paten apabila pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasanya
5)        Surat kuasa khusus, dalam hal pendaftaran hak paten diajukan oleh kuasa.
6)        Pernyataan yang mendaftarkan hak paten untuk dapat diberi hak paten
7)        Judul invensi
8)        Klaim yang terkandung dalam invensi
9)        Deskripsi tentang invensi secara lengkap
10)     Gambar secara teknik yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
11)     Abstrak invensi atau ringkasan dari deskripsi yang menggamabarkan inti invensi


3.    Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Jadi, hak merek adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada orang, perkumpulan maupun badan hukum untuk memberikan perlindungan taas merek yang telah mereka temukan.

a.    Persyaratan Pemegang Hak Merk
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemegang hak merek, sesuai dengan pasal 5 Undang-undang Merk tahun 2001 adalah
1)    Merek harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2)    Tidak memiliki daya pembeda
3)    Tidak menjadi milik umum
4)    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran

b.    Undang-undang Hak Merk
Peraturan perundangan yang mengatur tentang merek adalah UU no 15 tahun 2001 tentang Merek

Sumber Referensi