Jumat, 13 November 2015
Jumat, 09 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
Sabtu, 03 Oktober 2015
Selasa, 29 September 2015
Sabtu, 23 Mei 2015
Ketahanan Nasional
Suatu
Bangsa atau Negara yang sudah merdeka yang berarti tidak lagi tertindas atau
terjajah, pasti mempunyai tujuan dan cita-cita Nasional yang harus diwujudkan
dalam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam mencapai tujuan dan
cita-cita nasional tersebut, tentu akan terjadi banyak peristiwa atau kejadian
yang harus dihadapi. Peristiwa atau kejadian itu tentunya ada yang baik dan ada
juga yang buruk. Baik, dalam hal ini berarti peristiwa atau kejadian tersebut
membuat bangsa atau negara semakin dekat dengan pencapaian tujuan dan cita-cita
nasional. Buruk, berarti peristiwa atau kejadian tersebut menghambat bangsa dalam
pencapaian tujuan dan cita-cita nasional. Baik atau buruknya peristiwa tersebut akan datang dari dua arah,
yaitu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dalam menangani peristiwa atau
kejadian tersebut terutama peristiwa yang buruk, tentu sebuah Bangsa atau
Negara harus mampu menemukan solusi atau pemecahan masalah. Oleh karena itu,
sebuah bangsa harus mempunyai landasan yang kuat, sebagai acuan atau petunjuk
Bangsa tersebut untuk memecahkan masalah yang timbul dan sebagai kompas dalam
Bangsa dan Negara tersebut melangkah ke depannya. Landasan tersebut adalah
Ketahanan Nasional. Sangat penting bagi suatu Bangsa dan Negara untuk membentuk
suatu Ketahanan Nasional dan mensosialisasikan kepada rakyatnya sampai rakyat
benar-banar mengerti dan mamahami apa arti dan maksud Ketahanan Nasional,
sehingga bangsa dan Negara tersebut semakin kuat dan kokoh dalam menghadapi
setiap peristiwa yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
dalam pencapaian tujuan dan cita-cita Nasional.
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi yang dinamik dari suatu bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari
luar bangsa, serta untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara, dan perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia
mempunyai beberapa asas yang harus dipegang, yaitu asas kesejahteraan dan
keamanan (dimana dua hal ini dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan jadi
harus satu paket yang merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial),
asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu (kehidupan nasional harus
mencakup semua aspek secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang) , asas mawas
ke dalam dan mawas keluar (saling berinteraksi baik ke dalam maupun ke luar
bangsa), serta asas kekeluargaan (mengandung keadilan, kearifan, gotong royong,
tenggang rasa, dan tanggung jawab dala kehidupan berbangsa dan bernegara).
Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia juga
memiliki beberapa sifat, yaitu mandiri (percaya pada kemampuan dan kekuatan
sendiri) , dinamis (tidak tetap atau dapat berubah tergantung pada situasi dan
kondisi namun perubahan yang terjadi harus perubahan yang meningkat), wibawa
(makin tinggi ketahan nasional maka makin tinggi pula tingkat daya tangkal yang
dimiliki suatu bangsa), dan konsultasi dan kerjasama (saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa).
Asas-asas dan sifat-sifat ketahanan
nasional bangsa Indonesia tersebut di atas berlandaskan atas Pancasila dan UUD
1945. Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia tentunya memiliki pengaruh bagi semua
aspek yang ada dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Aspek aspek tersebut
adalah aspek ideologi, aspek politik (dalam dan luar negeri), aspek ekonomi,
aspek sosial budaya, dan aspek pertahanan dan keamanan.
Contoh kasus, Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau, dari pulau yang
kecil hingga pulau yang besar. Pulau-pulau tersebut berada dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, namun ada beberapa pulau yang terdapat pada sisi
terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pulau-pulau yang berada di
sisi terluar inilah yang akan menjadi pusat perhatian. Sebagian besar penduduk
pada pulau tersebut menggantungkan hidup pada kekayaan hayati yaitu bekerja
sebagai nelayan. Kondisi perekonomian penduduknya juga sangatlah minim karena
hanya mengandalkan penghasilan dari mengangkap ikan. Sarana dan yang didalamnya
pun juga kurang begitu memadai. Selain itu, anak-anak dari nelayan juga
mempunyai keinginan untuk bersekolah agar lebih maju dan tidak hanya menjadi
nelayan. Demi meningkatkan kesejahteraan yang ada di pulau terluar Indonesia
tersebut, Pemerintah memberlakukan pajak untuk masyarakat Indonesia. Dengan
penghasilan dari pajak tersebut, pemerintah dapat membangun daerah-daerah yang
tertinggal seperti di pulau terluar Indonesia tersebut. Oleh karena itu,
sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan pernah lupa untuk membayar
pajak agar pembangunan bangsa Indonesia lebih baik lagi, sehingga daerah-daerah
yang terdapat di wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berkembang dan meningkatkan pembangunan, keamanan, dan pertahanan nasional pada
wilayahnya. (sumber : http://www.antaranews.com/berita/376820/ketahanan-nasional-di-pulau-pulau-terluar-indonesia.
diakses hari Minggu, 24 Mei 2015 jam 12.30 WIB)
Analisa yang dapat ditarik dari studi
kasus di atas adalah Negara Indonesia memang terdiri dari ribuan pulau,
pembangunan dari setiap pulau tersebut memang sangat diharapkan dan harus
diwujudkan. Sebagai perumpamaan, misalkan ada suatu pulau yang tidak pernah
diurus oleh pemerintah, kesejahteraannya tidak terjamin, sarana dan
prasarana-nya tidak memadai, padahal pulau tersebut berada di wilayah
pemerintahan itu, saat badan pemerintahan lain datang pada wilayah tersebut dan
menawarkan serta mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan yang
selama ini diharapkan oleh masyarakat pulau tersebut, maka dengan senang hati
pulau tersebut akan melepaskan diri dari pemerintahan sebelumnya dan akan
bergabung dengan pemerintahan baru yang membawa kesejahteraan pada masyarakat
pulau tersebut.
Dengan perumpamaan itu, jangan sampai
wilayah-wilayah terluar Negara Indonesia melepaskan diri dari Indonesia dan
bergabung dengan negara lain. Jangan sampai pula Negara Indonesia berperang
demi merebut suatu pulau yang ada di wilayah sendiri hanya karena wilayah
tersebut ingin ikut pada negara lain. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan rasa
nasionalisme kita, mari kita bangkitkan rasa ketahanan nasional, mari kita buat
semua wilayah yang ada di negara Indoesia merasa aman dan nyaman dengan negara
Indonesia dan mari kita wujudkan pembangunan nasional. Dengan taat membayar
pajak, saling tolong menolong dengan sesama yang membutuhkan dan tidak korupsi pasti
negara kita akan semakin maju dan ketahanan nasional di setiap wilayah akan
semakin kuat dan mampu bertahan terhadap ancaman-ancaman yang ada baik dari
dalam negeri maupun luar negeri.
Referensi :
Selasa, 28 April 2015
Wawasan Nusantara
Halo Sahabat, kali ini aku ditugaskan untuk mempelajari Wawasan Nusantara, pasti sahabat sudah pernah mendengar kata Wawsan Nusantara, tapi apa sih Wawasan Nusantara itu? Nah, buat sahabat yang belum begitu paham, silahkan disimak artikel berikut ini^.^
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara pasti terdapat banyak hal didalamnya terutama di Indonesia. Mulai
dari bahasa yang beragam, adat isitiadat yang berbeda dari satu tempat dengan
tempat lain, suku yang berbeda, makanan yang berbeda, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya keberagaman tersebut tentu tak akan luput dari yang namanya perbedaan
baik setiap individu maupun kelompok.
Perbedaan-perbedaan seperti yang
dicontohkan diatas, seperti bahasa, suku, kebudayaan / adat istiadat tentunya
akan membuat suatu konflik apabila pihak yang satu dengan yang lainnya
berselisih paham atau saling mengunggulkan pendapat masing-masing. Perlu adanya
suatu aturan atau pedoman agar diantara perbedaan tersebut tidak terjadi
pertikaian, perselisahan, ataupun pertengkaran.
Oleh karena itu, diperlukan suatu
wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar hal-hal seperti perbedaan
tersebut tidak menimbulkan suatu masalah. Wawasan Nusantara itu sendiri adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati dan dipelihara oleh setiap
komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan Nusantara meliputi
kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan
kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Dalam pengertian umum, Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ideologi nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan
nasional.
Wawasan Nusantara memiliki fungsi
yaitu sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta rambu-rambu dalam menentukan
segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, fungsi lain dari
Wawasan Nusantara adalah
1.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi ketahanan Nasional, yaitu wawasan nusntara dijadikan
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahan.
2.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Selain memiliki fungsi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, Wawasan Nusantara memiliki tujuan yaitu: tujuan kedalam dan
keluar. Tujuan ke dalam adalah untuk mewujudkan kesatuan dalam segenap
aspekkehidupan berbangsa, baik alamiah maupun aspek sosial. Sedangkan tujuan
keluar adalah untuk ikut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan
perdamaian seluruh umat manusia. Secara lebih jelasnya, kedua tujuan dari
Wawasan Nusantara tersebut adalah
1.
Tujuan
Nasional, dapat dilihat dalam pembukaan UU 1945 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadialan
sosial”.
2.
Tujuan
kedalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepetingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian, budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Implemetansi / penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindakyang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Beberapa implemetasi / penerapan dari
Wawasan Nusantara itu sendiri adalah
1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dipercaya.
2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi,
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3. Implemetasi dalam kehidupan sosial
budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima,
dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup disekitarnya
dan merupakan karunia Sang Pencipta.
4. Implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk
sikap bela negara pada setiap WNI.
Dibawah ini adalah contoh kasus yang
berhubungan dengan Wawasan Nusantara yang terjadi di dalam negara kita, Negara Indonesia:
Kepastian Hukum yang Memacu Pertumbuhan
- 28 Januari 2015
07:34 wib
Kepastian Hukum yang Memacu Pertumbuhan
PEMERINTAH dan DPR menetapkan target
pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,7%. Meskipun lebih kecil daripada usul
pemerintah yang mencapai 5,8%, angka itu masih tergolong tinggi. Itu juga lebih
laju ketimbang realisasi pertumbuhan ekonomi 2014 yang hanya 5,1%. Pertumbuhan
5,7% ialah sasaran yang memerlukan kerja ekstra keras untuk diwujudkan di
tengah situasi perekonomian global tidak kunjung menentu. Di saat laju
pertumbuhan perekonomian banyak negara berkembang diprediksi melambat,
Indonesia justru yakin mampu melaju lebih cepat. Tentu saja, tidak salah
menetapkan target tinggi. Bahkan, ia bisa menjadi motivasi untuk berupaya
sekuat tenaga meraihnya.
Lain ceritanya bila target tersebut sekadar angka untuk dituliskan dalam kolom asumsi pertumbuhan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Itu angka yang hanya bersifat formalitas. Tercapai syukur, tetapi jika tidak tercapai, salahkan keadaan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui Indonesia tidak banyak berharap pada kinerja ekspor untuk menunjang pertumbuhan. Apalagi harga minyak anjlok dan diperkirakan bertahan selama paling tidak satu semester. Itu berarti penerimaan sektor minyak dan gas akan tergerus cukup signifikan.
Setelah hilang harapan di pos ekspor, pemerintah fokus pada investasi dan konsumsi masyarakat. Keduanya diandalkan sebagai motor penggerak untuk meraih target pertumbuhan 5,7% tahun ini dan 7% dalam tiga tahun mendatang. Menguatkan investasi dan konsumsi bukan hal mudah. Investasi membutuhkan iklim usaha yang kondusif. Salah satu komponen utamanya ialah kepastian hukum. Perseteruan antarinstansi penegak hukum bukan sinyal yang baik untuk menarik investor karena menyiratkan riak di bidang hukum. Riak itu bisa berubah menjadi gelombang ketidakpastian. Alih-alih menanamkan modal, investor malah akan mencabut yang sudah mereka investasikan karena diliputi rasa waswas tergulung oleh gelombang.
Berbagai hal yang menimbulkan ketidakpastian, terutama di bidang hukum, harus segera disudahi. Jangan sampai ketidakpastian dibiarkan berlarut-larut, menghabiskan waktu dan tenaga dengan percuma. Semua pihak perlu menyadari kita berada di biduk yang sama. Bila tidak kompak mendayung ke satu arah, biduk akan melenceng, bahkan mandek. Tujuan pun mustahil tercapai. Tidak mungkin kita bisa meraih target pertumbuhan tinggi tanpa menjaga minat dan semangat investor.
Menjaga dan menguatkan konsumsi masyarakat juga tidak bisa dianggap enteng. Terbukti, hingga kini pemerintah masih kesulitan menyeret harga-harga kebutuhan pokok kembali turun pascapenurunan harga bahan bakar minyak. Setelah target pertumbuhan ekonomi tercapai, jangan pula berpuas diri. Realisasi itu akan menjadi sekadar angka jika rakyat tidak merasakan peningkatan kesejahteraan. (sumber:metrotvnews.com)
Lain ceritanya bila target tersebut sekadar angka untuk dituliskan dalam kolom asumsi pertumbuhan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Itu angka yang hanya bersifat formalitas. Tercapai syukur, tetapi jika tidak tercapai, salahkan keadaan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui Indonesia tidak banyak berharap pada kinerja ekspor untuk menunjang pertumbuhan. Apalagi harga minyak anjlok dan diperkirakan bertahan selama paling tidak satu semester. Itu berarti penerimaan sektor minyak dan gas akan tergerus cukup signifikan.
Setelah hilang harapan di pos ekspor, pemerintah fokus pada investasi dan konsumsi masyarakat. Keduanya diandalkan sebagai motor penggerak untuk meraih target pertumbuhan 5,7% tahun ini dan 7% dalam tiga tahun mendatang. Menguatkan investasi dan konsumsi bukan hal mudah. Investasi membutuhkan iklim usaha yang kondusif. Salah satu komponen utamanya ialah kepastian hukum. Perseteruan antarinstansi penegak hukum bukan sinyal yang baik untuk menarik investor karena menyiratkan riak di bidang hukum. Riak itu bisa berubah menjadi gelombang ketidakpastian. Alih-alih menanamkan modal, investor malah akan mencabut yang sudah mereka investasikan karena diliputi rasa waswas tergulung oleh gelombang.
Berbagai hal yang menimbulkan ketidakpastian, terutama di bidang hukum, harus segera disudahi. Jangan sampai ketidakpastian dibiarkan berlarut-larut, menghabiskan waktu dan tenaga dengan percuma. Semua pihak perlu menyadari kita berada di biduk yang sama. Bila tidak kompak mendayung ke satu arah, biduk akan melenceng, bahkan mandek. Tujuan pun mustahil tercapai. Tidak mungkin kita bisa meraih target pertumbuhan tinggi tanpa menjaga minat dan semangat investor.
Menjaga dan menguatkan konsumsi masyarakat juga tidak bisa dianggap enteng. Terbukti, hingga kini pemerintah masih kesulitan menyeret harga-harga kebutuhan pokok kembali turun pascapenurunan harga bahan bakar minyak. Setelah target pertumbuhan ekonomi tercapai, jangan pula berpuas diri. Realisasi itu akan menjadi sekadar angka jika rakyat tidak merasakan peningkatan kesejahteraan. (sumber:metrotvnews.com)
Analisis:
Dari contoh studi kasus diatas,
terdapat 2 hal yang berhubungan dengan pengertian dan implementasi Wawasan
Nusantara, yang pertama adalah implementasi Wawasan Nusantara dalam hal
perekonomian dan yang kedua adalah berhubungan dengan pengertian dan fungsi
dari Wawasan Nusantara bagi suatu negara atau bangsa.
Untuk yang pertama, bisa kita lihat
pada paragraf pertama dari berita tersebut, bahwa pemerintah mempunyai target
yang lebih demi menaikkan pertumbuhan ekonomi bangsa, artinya Pemerintah dan DPR
(penyelenggara negara) berupaya untuk mewujudkan salah satu implementasi dari
Wawasan Nusantara yaitu dalam bidang kehidupan ekonomi, berarti penyelenggara
negara tersebut benar-benar melaksanakan Wawasan nusantara demi terciptanya
tatanan ekonomi demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dan yang kedua, bisa kita lihat dalam
paragraf 4 dan 5, bahwa berita tersebut meminta kepada penyelenggara untuk
mengakhiri ketidakpastian yang terjadi dalam bidang hukum bangsa Indonesia, hal
ini berarti berita tersebut mengingatkan kita kepada pengertian dan fungsi
daripada Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara adalah pedoman atau
ketentuan tang harus dipatuhi dan ditaati, yang berarti juga ada hukum
didalamnya. Apabila hukum itu tidak pasti, maka Wawasan nusantara akan sulit
untuk terwujud dan terimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi:
Nah itu dia sahabat artikel tentang Wawasan Nusantara, ambil yang baik dan buang yang buruk ya sahabat, semoga bermanfaat.
Salam Sahabat.
Langganan:
Postingan (Atom)







