A.
PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,
pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki fisik dan kimia
tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan,
baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik
karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Usaha
Pertambangan adalah kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan
pertambangan. Karakteristik perusahaan pertambangan terdapat empat kegiatan
usaha pokok, yaitu:
1. Ekplorasi (Eksploration), yaitu usaha dalam rangka
mencari, menemukan, dan mengevaluasi suatu wilayah tambang dalam jangka waktu
tertentu seperti yang diatur dlaam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction), yaitu
setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan sampai benar-benar
siap produksi secara komersial.
3. Produksi (Production), yaitu semua kegiatan yang
dimulai dari pengangkatan bahan galian dari tempat tambang ke permukaan bumi
sampai siap untuk dimanfaatkan atau dipasarkan atau diolah lebih lanjut.
4. Pengolahan,
yaitu usaha yang dilakukan dalam upaya pengolahan agar adanya kegiatan
penambangan pada suatu daerah tertentu tidak menimbulkan dampak pencemaran
lingkungan maupun kerusakan lingkungan.
Fungsi
pertambangan atau fungsi pengolahan mineral dan batubara berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah sebagai berikut.
1. Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya
asing.
2. Menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup.
3. Menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai
bahan baku dan / atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.
4. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional
agar lebih mampu bersaing di tingkat ninternasional.
5. Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan
negara sera menciptakan lapangan kerja untuk mensejahterakan rakyat.
6. Menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
B.
INDUSTRI
Industri didefinisikan
sebagai kumpulan perusahaan yang menghasilkan produk sejenis dimana terdapat
kesamaan dalam bahan baku yang digunakan, proses, bentuk produk akhir, dan konsumen
akhir. Definisi yang lain, industri adalah suatu sektor ekonomi yang di
dalamnya terdapat kegiatan produktif yang mengolah bahan mentah menjadi barang
jadi atau setengah jadi. Sehingga bisa diartikan bahwa industri adalah suatu
sektor ekonomi yang berupa perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi barang
jadi atau setengah jadi untuk dijual kepada konsumen.
Industri memiliki
beberapa kelebihan. Kelebihan tersebut antara lain adalah
1. Produknya memiliki
nilai dasar tukar yang tinggi
2. Menciptakan
nilai tambah suatu barang yang besar
3. Produknya
bervariatif dan bermanfaat.
4. Tidak
bergantung pada musim.
5. Penanganan
produksi bisa dikendalikan oleh manusia
Klasifikasi
industri berdasarkan perencanaan anggaran negara dan analisis pembangunan
pemerintah, dibagi menjadi tiga, yaitu subsektor industri pengolahan industri,
subsektor pengolahan minyak bumi, dan subsektor pengolahan gas alam cair.
Klasifikasi industri berdasarkan sektor pengembangan dibedakan menjadi dua,
yaitu industri hulu dan industri hilir. Industri hulu terdiri dari industri
kimia dasar, mesin, logam dasar dan elektronika. Industri hilir terdiri dari
aneka industri dan industri kecil.
Klasifikasi
industri berdasarkan skala usahanya dibedakan menjadi empat, yaitu
1. Industri
Besar, memiliki 100 orang lebih pekerja
2. Industri
sedang, memiliki antara 20 hingga 99 orang pekerja
3. Industri
Kecil, memiliki antara 5-19 orang pekerja
4. Industri
Rumah Tangga, hanya memiliki kurang dari 5 orang pekerja.
Industri
yang berperan penting dalam pendapatan nasional adalah industri migas pada
urutan pertama, kemudian industri non-migas, industri tekstil, industri pakaian
jadi, industri kulit, dan industri kimia. Sedangkan klasifikasi industri
berdasarkan banyaknya menyerap lapangan pekerjaan adalah 1/3 pekerja terserap
dalam industri makanan, minuman, dan tembakau. Kemudian ¼ tenaga kerja terserap
dalam industri kayu dan barang dari kayu, dan 1/5 tenaga kerja terserap dalam
industri tekstil dan pakaian jadi.
Sumber: