Selasa, 24 Maret 2015

Sistem Demokrasi Pancasila

Hallo Sahabat, kali ini aku ditugaskan untuk membuat makalah tentang kewarganegaraan (wow, nasionalis ya, hehehe) tapi gapapa sahabat, karena menurutku kewarganegaraan itu penting buat kita-kita ini. Kewarganegaraan itu membuat kita mempunyai rasa nasionalis, rasa memiliki negara, dan tentunya rasa untuk membela negara kita. Tentu kita tidak rela kan kalau bangsa dan negara kita dianggap remeh oleh negara lain. Lambang negara kita itu sudah keren dan gagah lho sahabat, yaitu Garuda Pancasila. Bisa kebayang kan sahabat, betapa kuat dan gagahnya burung Garuda itu..? Jadi sahabat, mari kita bangun rasa nasionalis kita.
Berikut ini sahabat, saya mencoba untuk menuliskan artikel tentang Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila, simak ya... ^_^




1.        PENDAHULUAN
Dalam artikel kali ini saya akan membahas tentang sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan negara tersebut. Oleh karena itu, sistem pemerintahan harus mempunya fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan bersifat statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka pemerintahan tersebut akan berlangsung selama-lamanya. Jadi, sistem pemerintahan sangatlah penting bagi suatu negara agar negara tersebut mampu hidup dan bertahan selamanya.
Sistem pemerintahan yang ada di dunia ada itu seperti sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semipresidensial, komunis,demokrasi liberal dan liberal. Dari keenam sistem pemertintahan yang saya sebutkan tadi ternyata negara kita Indonesia mempunyai sistem pemerintahan yang berbeda. Sistem pemerintahan ini satu-satunya  yang ada di dunia dan hanya ada di negara kita. Sistem pemerintahan tersebut adalah sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila.

2.       KONSEP / DASAR TEORI
a.       Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi (penentang). Demokrasi Pancasila juga merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelanggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitui (UUD 1945)

b.      Ciri – ciri Demokrasi Pancasila
Ø  Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
Ø  Adanya pemilu secara berkesinambungan
Ø  Adanya peran-peran kelompok berkepentingan
Ø  Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
Ø  Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk memecahkan masalah
Ø  Ide-ide yang paling baik yang akan diterima bukan suara terbanyak

c.       Prinsip Demokrasi Pancasila
Ø  Perlindungan terhadap HAM
Ø  Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
Ø  Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
Ø  Pelaksanaan Pemilu
Ø  Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (pasal 1 dan pasal 2)
Ø  Keseimbangan antara Hak dan kewajiban
Ø  Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
Ø  Menjunjung tinggi cita-cita dan tujuan nasional
Ø  Pemerintahan berdasarkan hukum sesuai dengan UUD 1945

d.      Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila
Ø  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Ø  Indonesia menganut sistem konstitusional
Ø  MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara
Ø  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR
Ø  Pengawasan DPR
Ø  Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Ø  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas (terbatas)

e.      Fungsi Demokrasi Pancasila
Ø  Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Ø  Menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ø  Menjamin tetap tegaknya NKRI yang mempergunakan sistem konstitusional
Ø  Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
Ø  Menjamin hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga negara
Ø  Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab

3.       STUDI KASUS dan ANALISIS
a.       STUDI KASUS
Metrotvnews.com, Jakarta: Forum Renovasi Indonesia (FRI) menyesalkan tindakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diduga kuat menerima suap senilai Rp3 miliar. Dugaan itu muncul setelah Akil terkena operasi tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10) malam.

FRI menilai kasus tersebut menodai proses Demokrasi Pancasila. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang sejauh ini bersih dari kasus suap maupun korupsi. Namun, gara-gara Akil, citra MK menjadi ternoda. Akil pun menjadi Ketua MK pertama yang tertangkap karena terlibat tindak pidana korupsi ataupun suap. 

"Hal ini menodai demokrasi yang ada di Indonesia. Mk adalah lembaga yang berwenang dalam menangani sengketa Pemilu Kada, Pileg dan Pilpres, serta pertikaian partai politik," ujar Ketua FRI Bagus Satriyanto ketika ditemui dalam acara Diskusi 'Penerapan Pancasila dalam Berdemokrasi Berbangsa dan Bernegara' di Jakarta, Kamis (3/10). 

Ia pun mempertanyakan proses rekrutmen Ketua MK termasuk uji kepatutan dan kelayakan yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR RI. "Apakah proses rekrutmennya sudah dilakukan secara benar?" imbuhnya. 

Lebih jauh Bagus mengimbau masyarakat agar pada Pemilu Presiden 2014 memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang mengerti Demokrasi Pancasila serta Pembukaan UUD 1945. Ini penting demi menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta demi tegaknya Demokrasi Pancasila. (Rudi Wijaya/Adi Darmawan)

b.      Analisis
Kasus diatas adalah kasus yang sudah lama terjadi, yaitu diberitakan pada tanggal 13 Oktober 2013. Kali ini saya hanya mencoba untuk mengulik apa yang terjadi pada kasus tersebut.
Diberitakan kasus tersebut adalah kasus Korupsi yang dilakukan oleh ketua badan Mahkamah Konstitusi yang mana badan tersebut memiliki tugas secara khusus (dalam Panitera Muda II) yaitu melaksanakan koordinasi dan pembinaan peradilan bagi Presiden/Wakil presiden yang melanggar hukum yaitu melakukan korupsi dan penyuapan. Sangat disayangkan bahwa seorang ketua MK yang seharusnya menerapkan apa yang ada dalam UUD 1945 dan Pancasila, bisa melakukan pelanggaran terhadap UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 serta pelanggaran terhadap sila-sila dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1) dan Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke -2)

4.       REFERENSI



 Nah itu lah sahabat makalahku, semoga bermanfaat ya.
Tetap bangun rasa nasionalis dan bela negara kita,
Salam sahabat dan Hidup INDONESIA..!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar